RESIKO FILE SHARING INTERNET
Teknologi file sharing merupakan media yang populer digunakan pengguna komputer untuk saling bertukar atau berbagi file dengan orang lain. Melalui file sharing peer-to-peer (P2P), pengguna komputer dengan mudah dapat berbagi file musik, gambar, dokumen ataupun program software melalui internet.
Di lain sisi, teknologi ini membuat komputer rentan terkena beberapa ancaman seperti ancaman infeksi virus ketika mendownload file dan terbukanya privasi data pribadi. Adalah langkah yang bijak jika kita mengetahui apa saja resiko yang dihadapi pengguna komputer bila melakukan file sharing:
1. Tertular program jahat
File-file yang di-share bisa saja mengandung virus, spyware dan program jahat lainnya. Sebuah file yang kelihatannya legal (resmi) juga bisa saja merupakan jelmaan sebuah virus yang berpura-pura menyamar.
Kalau Anda menggunakan aplikasi P2P, besar kemungkinan akan sulit untuk memastikan bahwa sumber file dapat dipercaya. Ketahuilah bahwa aplikasi file sharing sering digunakan oleh penyerang (hacker) untuk mengirimkan program berbahaya, caranya dengan menyusupkan spyware, virus, trojan, atau worm ke dalam file. Nah, bila Anda tidak hati-hati men-download file, maka komputer dapat terinfeksi.
2. Ancaman privasi
Dengan menggunakan aplikasi P2P, ini berarti Anda memberikan akses informasi pribadi kepada user lain. Kalau sampai data finansial, dokumen pribadi, informasi perusahaan yang penting, atau informasi personal lainnya terlacak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka akan sulit mendeteksi berapa banyak orang yang sudah mengakses privasi Anda.
3. Serangan Hacker (Black Hat Hacker)
Ada beberapa aplikasi P2P yang meminta user untuk membuka port-port tertentu pada firewall agar file bisa ditransmisikan. Membuka beberapa port ini tentu saja memungkinkan penyerang memasuki komputer atau menyerang komputer dengan memanfaatkan celah yang ada pada aplikasi P2P.
4. Tuntutan
File yang di-share lewat aplikasi P2P mungkin saja ada yang berupa software bajakan, material ber-copyright, atau pornografi. Jika Anda tidak teliti mendownload file, maka Anda bisa berhadapan dengan ancaman denda atau tindakan hukum lainnya. Untuk itu pahami dan bedakan antara material publik, copyright sebelum melakukan file sharing dan lakukan file sharing secara bertanggung jawab.
Untuk meminimalisir resiko ancaman keamanan file sharing, lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Aktifkan firewall karena firewall dapat memblok trafik yang mencurigakan sebelum dapat memasuki komputer.
- Update sistem operasi dan software lainnya secara rutin dengan patch terbaru.
- Install software antivirus dan update secara rutin.
- Install software antispyware dan update secara rutin.
- Jangan pernah berasumsi bahwa dengan menggunakan internet filtering maka Anda terlindungi dari mengakses atau mendownload material ilegal atau yang tidak diinginkan. Karena kebanyakan internet filtering tidak bisa memblok P2P file sharing, adalah penting untuk membekali diri dengan informasi file-file sharing yang ilegal.
- Curigai semua file sebelum di-download. Scan setiap file sebelum membukanya. Scan pula hardisk Anda secara rutin untuk memastikan komputer bebas dari virus.
MACAM-MACAM PIRACY (PEMBAJAKAN)
Piracy atau yang lebih kita kenal dengan Pembajakan barangkali bukan istilah yang asing di telingan mayoritas masyarakat Indonesia. Apalagi sejak Sekolah Dasar kita sudah "dijejali" dengan pernyataan bahwa Indonesia adalah negara agraris sehingga masalah bajak-membajak udah sering sekali dilakukan.
Ternyata kalau kita perhatikan lebih lanjut, piracy (pembajakan) ini bisa dikelompokkan ke dalam berbagai kategori. Paling tidak menurut saya pribadi, ada beberapa jenis pembajakan seperti saya terangkan di bawah ini.
- Pembajakan karena gak punya duit
Jenis inilah mungkin yang paling banyak ditemui di negara-negara miskin seperti Indonesia. Sebenarnya sih punya duit but ga cukup buat membeli lisensi software yang harganya selangit. Daripada untuk membeli lisensi lebih baik untuk biaya makan sehari-hari aja. - Pembajakan untuk sarana belajar
Pembajakan jenis ini banyak dilakukan oleh pelajar/mahaista. Ya, karna (lagi-lagi) gak punya cukup duit untuk membeli yang asli, yang bajakan juga gak papa deh, toh cuman untuk sarana belajar!! Namun menurut saya meskipun dipakai untuk belajar tetap saja namanya membajak. Toh sebenarnya belajar juga gak harus memakai satu produk tertentu. Bukankah banyak sekali produk yang bisa dipakai untuk belajar''
Pembajakan jenis ini sebenarnya mirip dengan tipe ke-1. Hanya saja ada "niat mulia" yakni untuk menuntut ilmu. Benarkah niat mulia itu harus menggunakan barang bajakan'' apakah gak ada cara yang lebih elegan'' - Pembajakan untuk menguji kemampuan
Wah, kalau ini udah pada tingkat expert. Orang-orang yang memiliki ilmu yang mumpuni dan memiliki rasa penasaran yang tinggi biasanya merasa tertantang kalau ada produk baru yang diklaim oleh pembuatnya gak bisa di-crack/dibobol. - Pembajakan karena hobi
Boleh percaya boleh tidak, ada orang yang hobi/memiliki kegemaran mengoleksi barang-barang bajakan. Entah murni hobi atau karena kepepet gak punya uang saya juga ga gitu tahu. - Pembajakan ala Robinhood
Seperti halnya kisah Robinhood yang terkenal karena "kedermawanannya", meskipun hal itu diperoleh dengan cara yang tak halal alias "nyolong". Pembajakan jenis ini memiliki motif yang serupa. Ada orang yang sengaja meluangkan waktunya untuk meng-crack suatu software dan hasilnya disebarkan di internet sehingga bisa didownload oleh orang di seluruh dunia. - Tidak niat jadi pembajak
Ada pula orang yang pada awalnya gak niat jadi pembajak but dia emang membeli suatu software dengan lisensinya untuk dipakai sendiri. Tapi kemudian dia meminjamkan installer beserta id-nya kepada temannya sehingga temannya itu bisa menggunakan software yang bersangkutan. Nah, temannya ini kemudian meminjamkannya lagi kepada teman-temannya sehingga banyak sekali orang yang sebenarnya tak memiliki hak memakai suatu software menjadi "memiliki hak".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar